Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Kompas.com - 09/05/2020, 20:59 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Makanya ada talangan. Sebenarnya kami enggak mau nagih uang talangan itu, karena nantinya akan diperhitungkan, akan diaudit lagi,” terang Abi.

“Cuma karena sudah ada PKPU, kami enggak tahu akhir PKPU ini apa. Kami enggak tahu PKPU ini entah homologasi atau pailit, maka kami ajukan sebagai utang talangan,” ujarnya lagi.

Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut

Senada dengan pernyataan kuasa hukum KTU tersebut, kuasa hukum KCN Agus Trianto menilai bahwa KCN tak memiliki persoalan utang dengan perbankan.

“KCN perusahan yang kredibel, mempunyai reputasi dan tidak pernah sampai dengan detik ini memiliki sangkut paut pinjam meminjam dengan pihak bank,” jelas Agus.

Oleh karena itu, pihaknya berkonsentrasi menuntaskan persoalan PKPU agar pembangunan proyek strategis nasional terkait pelabuhan logistik yang diamanahkan negara jadi terhambat.

“Itu concern utama kami (menyelesaikan PKPU) karena ini (proyek strategis nasional) harus berjalan,” kata Agus.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

Pasalnya, lanjut Agus, proyek pembangunan pelabuhan logistik Marunda yang digarap KCN berkaitan dengan distribusi sembako dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Ini khan mencakup hajat hidup orang banyak, sehingga proyek strategis nasional ini tidak boleh berhenti," tegasnya.

Oleh karena itu ia berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Tagihan yang ditolak

Dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Jumat (8/5/2020), Agus menjelaskan dari 7 tagihan yang masuk total ada 4 yang ditolak.

Pertama tagihan bunga dari Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis. Brutje merupakan pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang

Kedua tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Ketiga, tagihan yang diajukan KTU sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.

Keempat, KCN menolak tagihan sebagian senilai 1.500.000 dollar AS atas tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan. Sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ kata Agus.

Sebagai informasi, saat ini KCN tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan PKPU.

Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com