KOMPAS.com — PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski belum mendapatkan daftar tagihan tetap kreditur dari pengurus PKPU.
Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/05/2020).
Berdasarkan daftar tagihan sementara kreditur yang sudah diberikan pengurus PKPU dalam rapat sebelumnya, ada tujuh kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (17/4/2020).
Selain itu, ada pula satu tambahan tagihan yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sekitar Rp 1,55 triliun pada 20 April 2020, menyusul tagihan awal yang telah didaftarkan sebelumnya sebesar Rp 114,22 miliar.
Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU Harap Sedapat Mungkin Berdamai
‘’Setelah rapat verifikasi Senin (4/5/2020), kami punya waktu sehari saja untuk memeriksa kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan oleh para kreditur,’’ kata kuasa hukum KCN Agus Trianto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (06/05/2020).
Pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada pengurus PKPU atas beberapa tagihan yang diajukan kreditur.
"Kami berharap pengurus akan mengirim daftar tagihan tetap sebelum rapat perdamaian pada Senin (11/4/2020), sehingga KCN san kuasa hukum memiliki waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian," tambahnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan ada beberapa tagihan yang ditolak.
Di antaranya adalah tagihan bunga dari kreditur Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis.
Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas
Nama terakhir adalah sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang yang merupakan mantan kuasa hukum KCN. Brurtje Maramis sebelumanya tidak pernah diperjanjikan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.