Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal PKPU KCN, 4 Kreditur Terima Proposal Perdamaian

Kompas.com - 11/05/2020, 21:05 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada Senin (20/4/2020), atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada Jumat (17/4/2020).

Ketiga, tagihan yang diajukan KTU sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.

Dalam rapat perdamaian, Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, keberatan atas tagihan yang diajukan KTU dan KBN sebagai pembayaran deviden.

Sebab operator pelabuhan tersebut belum sekalipun berhasil menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembagian dividen dari 2015 hingga Februari 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Soal itu, KCN selalu menghadapi deadlock setiap kali mengundang kedua pemegang saham untuk melakukan RUPS.

‘’Bukan berarti deviden ini tidak dapat ditagih, atau haknya menjadi hilang sehingga negara menjadi rugi, ini persepsi yang kurang tepat. Sebab deviden itu sampai kapan pun menjadi hak masing-masing pemegang saham,’’ papar Agus usai rapat perdamaian.

Agus mengatakan, bila nanti RUPS berhasil dilaksanakan dan pemegang saham menyetujui pembagian dividen, maka pada saat itu, deviden akan dibagikan KCN.

KCN juga menolak tagihan sebagian senilai 1.500.000 dollar AS atas tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan.

Sebelumnya biro hukum tersebut mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com