Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jadwal Pencairan THR PNS | BPK Vs Sri Mulyani Soal Dana Bagi Hasil

Kompas.com - 13/05/2020, 06:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di desk Money Kompas.com pada Selasa (12/5/2020).

Selain itu, ada juga beberapa artikel lain yang masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? ini daftarnya:

1. Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Lantas kapan jadwal pasti THR PNS bisa cair? baca selengkapnya di sini.

2. Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta jadi polemik. Terlambatnya dana dari pemerintah pusat untuk pemda ini merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Harga Minyak Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Polemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. Pemprov DKI membutuhkan banyak dana untuk alokasi yang sifatnya mendesak, khususnya terkait penanganan virus corona ( Covid-19) di ibu kota.

Bagaimana kronologinya? silahkan baca selengkapnya di sini.

3. Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Chatib Basri: Bansos Juga Perlu untuk Masyarakat Rentan Miskin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com