Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung KUMKM Hub, Apa Saja Keuntungannya?

Kompas.com - 20/05/2020, 17:06 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama CEO Blibli Kusumo Martanto resmi meluncurkan kanal digital UMKM yaitu KUMKM Hub.

KUMKM Hub ini merupakan kanal khusus yang berada di platform Blili yang isinya ribuan produk-produk buatan UMKM.

"Semua pelaku UMKM yang ingin produknya dijual dan ingin dibeli oleh banyak orang bisa melalui platform ini," ujar CEO Blibli Kusumo Martanto dalam virtual conference, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Gandeng Blibli, Kemenkop UKM Luncurkan Hub UMKM

Ia menyebutkan, bagi para pelaku UMKM yang ingin bergabung di platfrom ini ada dua metode pilihan yaitu mendaftarkan langsung melalui Kementerian Koperasi ataupun langsung ke Blibli.

"Jadi UMKM yang ingin bergabung bisa daftar langsung ke kementerian koperasi atau ke manajamen Blibli langsung," jelasnya.

Para pelaku UMKM yang bergabung dengan KUMKM Hub akan mendapatkan bantuan memasarkan produk. Selain itu  juga mendapatkan pelatihan-pelatihan seputar dunia usaha.

"Bahkan apabila pelaku UMKM membutuhkan dukungan logistik dengan warehouse kita bisa bantu, kita juga kasih pelatihan bahkan memberikan bantuan promosi barang yang dijual dengan menyediakan dana promosi untuk awal sekitar Rp 2 juta per UMKM. Hal yang penting menurut kami adalah para UMKM bisa terus bertransaksi dan naik kelas," jelasnya.

Kusumo menyebutkan, beberapa pelaku UMKM sudah bergabung ke KUMKM Hub. Dia berharap setelah resmi diluncurkan per hari ini, jumlah UMKM yang bergabung semakin banyak.

Pihaknya pun membuka pintu bagi para UMKM yang pernah bergabung di platform lain.

"KUMKM ini sifatnya bukan ekslusif tapi inklusif, jadi siapa saja yang ingin mau bergabung yah silakan," sebutnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Saatnya Pelaku UMKM Unjuk Gigi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com