Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanaman Rusak, 9 Poktan di Kulonprogo Klaim Asuransi Senilai Rp 121,4 Juta

Kompas.com - 26/05/2020, 14:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Muh Aris Nugroho mengatakan para petani yang tergabung dalam 9 kelompok tani (Poktan) mengajukan klaim lewat program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

PT Jasindo yang memfasilitasi program ini menyerahkan klaim asuransi itu di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (20/5/2020).

Aris menjelaskan, klaim tersebut dilakukan karena beberapa waktu yang lalu tanaman padi para petani mengalami kerusakan.

Nilai klaim yang diberikan pun mencapai Rp 121.440.000 dengan luasan 20,24 hektar kerusakan.

Penyebab klaim terbesar diakibatkan oleh banjir dengan luasan 15,14 hektar dengan total klaim sebesar Rp 80.840.000.

Baca juga: Kurangi Gagal Panen, Kementan Terus Galakkan Program Asuransi Pertanian

Sementara itu, sisanya berupa serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) patah leher, neck blast, penggerek batang dan wereng batang coklat (WBC) seluas 5,1 hektar dengan klaim sebesar Rp 30.600.000.

Aris pun menegaskan, klaim ini bukan bantuan namun diperuntukan bagi petani yang ikut asuransi dan tidak dibagi secara Bagi Roto (Bagito).

“Hanya petani yang ikut asuransi saja yang berhak mendapatkan klaim asuransi,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Terkait program asuransi tani ini, Aris menyebut, petani di Kulon Progo mendapat apresiasi karena keterlibatannya menduduki peringkat pertama se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam keikutsertaan di AUTP.

"Petani sudah merasakan manfaat AUTP sehingga sekarang asuransi ini sudah menjadi budaya yang berupa kesadaran dan kebutuhan bukan lagi karena petani terpaksa dan adanya tekanan," tuturnya.

Baca juga: Dukung Pangan Nasional, Kementan Distribusikan 46,27 Persen Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut, dia menerangkan, program AUTP yang digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan) ini memberikan perlindungan khususnya kepada petani yang memiliki tanaman padi.

Perlindungan tersebut diberikan mengingat usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi.

Risiko tersebut, antara lain kegagalan panen yang diakibatkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT.

"Untuk menghindari hal tersebut pemerintah telah memberikan solusi terbaik berupa AUTP yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian,” terangnya.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi tersebut.

Baca juga: UPJA Tani Karya Mandiri Hidupkan Pertanian di 7 Desa, Kementan Apresiasi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com