Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Hipmi: Cuma 20 Persen Anggotanya yang Dapat Keringanan Bank

Kompas.com - 08/06/2020, 12:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming menilai, sudah banyak kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan, seperti memberikan stimulus. Namun, dia meminta agar implementasi di daerah benar-benar dijalankan.

"Menanggapi masalah perekonomian khususnya di pemuda atau Hipmi, kebijakan pemerintah dalam beberapa kebijakan yang pelonggaran PSBB juga termasuk yang kita tanggapi dari Hipmi akan membuka lembaran baru bagi kita di new normal," kata Maming dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

"Tapi permasalahan yang terjadi di sini adalah kebijakan-kebijakan pemerintah sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah, apakah itu sudah berjalan dengan baik," kata dia lagi. 

Contoh, lanjutnya, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi pinjaman bank di bawah Rp 10 miliar.

Beberapa data dari 34 provinsi yang didata dari 100 persen, mungkin baru 20 persen pengusaha-pengusaha Hipmi yang mendapatkan relaksasi dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Baca juga: Hipmi Minta Pengusaha Muda Siap Terapkan Protokol New Normal

Selain itu, pelaku usaha penerima bantuan relaksasi, rata-rata yang mendapatkan relaksasi itu adalah pengusaha-pengusaha yang besar.

"Pengusaha besar yang saya maksud ini adalah pengusaha Hipmi yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar dan rata-rata pengusaha besar biasanya hubungan dia sama bank bagus," ungkap dia.

"Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah pun dia bisa berkomunikasi dengan kepala bank, bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena dia juga mau mendapatkan pinjaman kredit yang bagus," kata dia lagi.

Yang menjadi masalah, kata mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Kritik Pelatihan Berbayar Kartu Prakerja, Hipmi: Materinya Banyak yang Gratis di Google

Menurutnya, fungsi aturan pemerintah yang betul-betul menjalankan bagaimana relaksasi pinjaman bank dan juga bagaimana relaksasi pajak yang digelontorkan oleh pemerintah, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

"Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus Hipmi bagaimana kita bekerjasama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi," kata dia

Sehingga para UMKM tetap bisa terbantukan dan juga kebijakan-kebijakan pemerintah yang disampaikan adalah pelatihan kerja di beberapa provinsi.

"Kita menanyakan bahwa yang paling penting dari UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada UMKM-UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan bekerja oleh perusahaan-perusahaan UMKM," ungkapnya.

Baca juga: Pandemi Corona, Hipmi Minta Pembayaran THR Ditunda

Diungkapkannya, ketika perusahaan mem-PHK karena pandemi, bukan perusahaan tersebut tak menaati imbauan pemerintah, namun kondisi sulitlah yang memaksa pengusaha mengurangi karyawannya. 

Karyawan yang terkena PHK, menurutnya, yang didaftarkan untuk mendapatkan pelatihan program kartu pra kerja.

"Orang (PHK) ini bukan tidak mendapatkan pekerjaan, karena pandemi ini pendapatan perusahaan menurun sehingga perusahaan harus melakukan PHK atau merumahkan para karyawannya," jelas dia.

Menurutnya, inilah yang menjadi tujuan yang di dalam survei tadi apabila pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM.

Baca juga: Hipmi Usul Hotel yang Tutup Jadi Tempat Karantina ODP dan PDP Corona

Sebelumnya, Maming menyinggung survei terkait kinerja pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Hasil survei menunjukkan sebesar 57,6 persen responden menilai ekonomi Indonesia buruk akibat mewabahnya Covid-19.

Mayoritas publik atau sekitar 81 persen, menilai kondisi ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sangat memburuk. Dalam tiga bulan terakhir ini juga, sebanyak 83,7 persen publik menilai bahwa kondisi ekonomi rumah tangga lebih buruk ketimbang setahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com