Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gaji Karyawannya Kecil, Ini Penjelasan Manajemen Aice

Kompas.com - 26/06/2020, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan yang lalu isu mengenai pemecatan karyawan yang bekerja di prodsen es  krim AICE marak diperbincangkan. Alasan dilakukannya pemecatan tersebut dikatakan karena banyaknya karyawan yang mogok kerja lantaran gaji kecil.

Menanggapi hal itu, Head of Human Resources AICE Group Antonius Hermawan mengatakan saat ini gaji para karyawan yang bekerja di PT Alpen Food Industry dipastikan sudah layak dan sudah mengikuti regulasi dari pemerintahan.

Ia menyebut gaji yang ditetapkan pun sudah berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing lokasi pabrik tempat memproduksi es krim Aice.

Baca juga: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan

"Kalau di Bekasi itu untuk karyawan yang status atau level yang paling rendah itu, gajinya sekitar Rp 4,5 juta dan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diterima karyawan," ujarnya saat pressconference virtual, Jumat (26/6/2020).

Anthony menjelaskan, tunjangan-tunjangan yang diterima karyawan juga tidak sedikit. Misalnya saja seperti tunjangan makan, tunjangan harian, tunjangan transportasi dan masih banyak lainnya.

"Maka kalau ditotalkan secara keseluruhan dan ikut dengan uang lembur, untuk karyawan yang levelnya paling rendah tadi sekitar Rp 6 juta-an lebih," jelasnya.

Selain itu, lanjut Anthony, di tahun 2020 ini pun perusahaanya telah menaikkan gaji para karyawannya sebesar 11 persen.

"Jadi kalau secara garis besar, gaji kami sudah di atas market untuk industri yang sama, jadi kami pikir ini sudah baik," katanya.

Sementara itu Manager Legal PT Alpen Food Industry Simon Audrey Halomoan Siagian juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut perusahaan akan selalu mengikuti dan menaati peraturan dan regulasi dari pemerintah.

Baca juga: 5 Cara Kelola Gaji agar Tak Minus di Era New Normal

"Mengenai gaji kami selalu mengikuti arahan dan secara regulasi. Aice Group atau PT Alpen ini mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Simon juga menegaskan bahwa mekanisme pengupahan untuk gaji pokok sudah ditentukan berdasarkan UMK di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com