Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK

Kompas.com - 27/06/2020, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK kerap mendukung Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus Asuransi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi, serta tetap akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan," katanya melalui tayangan video, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: Imbauan APRDI Setelah 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Selain itu, lanjut Wimboh, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan agar tetap dalam koridor tata kelola yang baik transparan dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan

"Ke depan, OJK akan senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Ia mengatakan, OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis sejak akhir tahun 2017.

Reformasi dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar, serta melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.

Baca juga: Profil Fakhri Hilmi, Petinggi OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain FH, Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca juga: Update Jiwasraya: Pejabat OJK Masuk Pusaran hingga Kerugian Rp 16,81 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com