Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi di Jakarta

Kompas.com - 13/08/2020, 13:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan sewa skuter listrik milik Grab Indonesia, GrabWheels, kembali beroperasi di wilayah Jakarta.

Layanan GrabWheels sebelumnya sempat diminta dihentikan terlebih dahulu, lantaran belum ada payung hukum yang jelas terkait operasional skuter listrik.

Namun, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Permudah Mobilitas Tenaga Medis, GrabWheels Hadir di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet

Aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengapresiasi langkah Grab Indonesia yang kembali meluncurkan layanan skuter elektrik GrabWheels.

Menurutnya hal tersebut bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi Covid-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Peluncuran GrabWheels ini juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktifitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19,” tuturnya, di sela-sela acara Peresmian Peluncuran Kembali Skuter Elektrik Grab Wheels, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut menilai operasional GrabWheels juga bisa membantu pemerintah mengurangi produksi emisi karbon.

Baca juga: Bagaimana GrabWheels Membawa Dampak Ekonomi

Pada kesempatan tersebut, Budi juga meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.

"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com