Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Kompas.com - 14/09/2020, 11:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi notaris bisa dibilang sangat familiar bagi masyarakat. Kantor-kantor notaris mudah sekali ditemui, baik di kota besar maupun kota kecil, bahkan hingga di pedesaan. Pekerjaannya banyak berkaitan dengan regulasi hukum.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Ia diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik.

Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh menteri. Syarat menjadi notaris yakni WNI, berumur maksimal 27 tahun, berijazah hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan berstatus advokat, PNS, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU.

Selain itu, syarat menjadi notaris yakni sudah menjalani magang atau karyawan di kantor notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Lalu berapa pendapatan menjadi seorang notaris/PPAT (gaji notaris)?

Notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang tidak digaji, baik oleh negara, kementerian, atau pihak mana pun sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014.

Penghasilan Notaris adalah berupa honor dari pengguna jasa (klien), yang mana mengenai honorarium tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Dalam UU tersebut, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen (dua koma lima persen)
  • Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5  persen (satu koma lima persen)
  • Di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

"Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 36 ayat (4).

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Sementara itu, setiap notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Untuk menjalankan jabatan perihal membuka kantor serta menjalankan operasional kantor notaris, dan lain-lain dalam hal ini berasal dari biaya sendiri.

Untuk menjadi seorang notaris perlu menguasai pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif, seperti mengelolah kata, mengatur dokumen dan catatan, stenografi dan transkripsi, mendesain formulir, serta prosedur dan terminologi kantor lainnya.

Notaris juga harus menguasai pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah ekskutif, dan aturan lembaga.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com