Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Kompas.com - 17/09/2020, 16:20 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot menguat pada Kamis (17/9/2020).

Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup menguat 10 poin atau 0,07 persen pada level Rp 14.832 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.842 per dollar AS.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, penguatan rupiah hari ini terdorong sentimen kebijakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menyatakan, Bank Indonesia akan mempetahankan suku bunga acuan sebesar 4 persen.

“Bank Indonesia memutuskan mempettahankan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang berpotensi masih terjadi di pasar keuangan,” kata Ibrahim.

Hasil RDG, juga menetapkan suku bunga fasilitas simpanan atau deposito facility sebesar 3,25 persen dan bunga pinjaman atau lending facility sebesar 4,75 persen.

Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Kisaran 4,8 hingga 5,8 Persen

Sementara itu, sentimen negatif yang sempat mendorong pergerakan rupiah hari ini juga mucul dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di DKI Jakarta kebijakan PSBB yang diperketat mulai diberlakukan dan membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi kembali terpangkas.

“Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi memangkas proyeksi perekonomian Indonesia pada tahun ini dari minus 2,8 persn mejadi negatif 3,3 persen padahal perekonomian global justru diramal membaik dari kontraksi 6 persen menjadi 4,5 persen,” kata dia.

Pasar saat ini juga sedang mengawasi DPR yang sedang melanjutkan pembahasan revisi RUU Bank Indonesia (BI). Dalam pembahasan, ada 14 pokok hal rencana perubahan UU BI yang telah disusun untuk dibahas bersama.

Ibrahim menjelaskan, dalam revisi ini ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan. Salah satunya yang tercantum dalam draf adalah, lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

“Di UU sebelumnya berisi, BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini,” jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, IHSG Ditutup di Zona Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com