Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Kompas.com - 17/09/2020, 16:20 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot menguat pada Kamis (17/9/2020).

Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup menguat 10 poin atau 0,07 persen pada level Rp 14.832 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.842 per dollar AS.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, penguatan rupiah hari ini terdorong sentimen kebijakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menyatakan, Bank Indonesia akan mempetahankan suku bunga acuan sebesar 4 persen.

“Bank Indonesia memutuskan mempettahankan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang berpotensi masih terjadi di pasar keuangan,” kata Ibrahim.

Hasil RDG, juga menetapkan suku bunga fasilitas simpanan atau deposito facility sebesar 3,25 persen dan bunga pinjaman atau lending facility sebesar 4,75 persen.

Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Kisaran 4,8 hingga 5,8 Persen

Sementara itu, sentimen negatif yang sempat mendorong pergerakan rupiah hari ini juga mucul dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di DKI Jakarta kebijakan PSBB yang diperketat mulai diberlakukan dan membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi kembali terpangkas.

“Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi memangkas proyeksi perekonomian Indonesia pada tahun ini dari minus 2,8 persn mejadi negatif 3,3 persen padahal perekonomian global justru diramal membaik dari kontraksi 6 persen menjadi 4,5 persen,” kata dia.

Pasar saat ini juga sedang mengawasi DPR yang sedang melanjutkan pembahasan revisi RUU Bank Indonesia (BI). Dalam pembahasan, ada 14 pokok hal rencana perubahan UU BI yang telah disusun untuk dibahas bersama.

Ibrahim menjelaskan, dalam revisi ini ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan. Salah satunya yang tercantum dalam draf adalah, lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

“Di UU sebelumnya berisi, BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini,” jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, IHSG Ditutup di Zona Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com