Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Mungkin Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/09/2020, 06:03 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup pendaftaran untuk gelombang 9 pada Senin (21/9/2020).

Meski sudah dibuka sampai dengan gelombang ke 9, sejumlah anggota masyarakat masih mengeluhkan gagal lolos seleksi Prakerja walau telah mencoba berkali-kali.

Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan seleksi pendaftar dapat diakibatkan oleh berbagai hal.

Pertama, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Baca juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Masih ada Gelombang 10

"Yang mendaftar gelombang 9 kemarin ada sekitar 5,9 juta. Sementara yang harus kita terima itu mungkin hanya sekitar 800.000. Jumlah pendaftar maupun jumlah yang kita terima angkanya jauh berbeda," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

"Jadi misalkan si pendaftar ini adalah salah satu yang saya sebutkan berdasarkan Perpres Nomor 76, mereka tidak akan bisa lolos menjadi penerima," kata Hengki.

Lalu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, sejak merebaknya pandemi Covid-19, pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) berubah menjadi semi-Bansos.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5 Tapi Belum Beli Pelatihan, Kepesertaan Bakal Dicabut

"Karena di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 sudah ditetapkan, penerima Bansos di saat pandemi seperti ini tidak akan mendapat Prakerja," ujarnya.

"Duit negara kita kan enggak banyak, jadi bagi-bagi duitnya dibatasin dulu," tambah Hengki.

Apabila pendaftar masih gagal juga, padahal tidak termasuk ke dalam kriteria-kriteria tersebut, Hengki menyarankan agar pendaftar mencoba mendaftar kembali pada gelombang berikutnya.

"Ini kan programnya hanya dapat satu kali buat satu peserta, kalau sudah dapat, tahun depan tidak dapat lagi. Nanti mungkin bisa mencoba lagi di batch 10," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com