Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Anggap RUU Cipta Kerja Hanya Janji Semu

Kompas.com - 05/10/2020, 11:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).

Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Adapun serikat pekerja menyatakan kecewa dengan hasil pembahaan RUU Cipta Kerja antara lain FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI.

Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata.

Baca juga: Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja di Paripurna...

Menurut dia, pekerjaan baru yang dijanjikan pemerintah adalah pekerjaan berupah murah dan bersifat sementara. Bahkan dia berpendapat, pemulihan ekonomi tidak akan datang dari investasi asing yang masuk ke Indonesia.

“Kita tidak dapat pulih secara ekonomi dengan dasar upah murah dan pekerjaan yang tidak terjamin. Hanya pembelanjaan (konsumsi) domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Pendapat yang sama disampaikan oleh Presiden FSPM Husni Mubarok. Ia menilai, RUU Cipta Kerja hanyab memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan.

RUU Cipta Kerja justru dinilai akan mengurangi jaminan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Di samping itu lanjutnya, pekerjaan yang akan tersedia adalah pekerjaan dengan upah rendah tetapi tanpa ada masa depan.

Sementara itu, Presiden FSP2KI Hamdani menyatakan bahwa RUU Cipta kerja juga mengancam hilangnya cuti berbayar, termasuk hak-hak yang mengikuti cuti melahirkan yang begitu penting bagi kesehatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Perwakilan FBTPI, Salman mengatakan pihaknya merasa tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi penuh membahas dan memperdebatkan RUU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, Omnibus Law harus dihentikan dan diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir, ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,” kata dia.

Baca juga: Menurut Menko Airlangga, Ini Segudang Manfaat RUU Cipta Kerja untuk Rakyat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com