Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Anggap RUU Cipta Kerja Hanya Janji Semu

Kompas.com - 05/10/2020, 11:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).

Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Adapun serikat pekerja menyatakan kecewa dengan hasil pembahaan RUU Cipta Kerja antara lain FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI.

Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata.

Baca juga: Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja di Paripurna...

Menurut dia, pekerjaan baru yang dijanjikan pemerintah adalah pekerjaan berupah murah dan bersifat sementara. Bahkan dia berpendapat, pemulihan ekonomi tidak akan datang dari investasi asing yang masuk ke Indonesia.

“Kita tidak dapat pulih secara ekonomi dengan dasar upah murah dan pekerjaan yang tidak terjamin. Hanya pembelanjaan (konsumsi) domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Pendapat yang sama disampaikan oleh Presiden FSPM Husni Mubarok. Ia menilai, RUU Cipta Kerja hanyab memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan.

RUU Cipta Kerja justru dinilai akan mengurangi jaminan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Di samping itu lanjutnya, pekerjaan yang akan tersedia adalah pekerjaan dengan upah rendah tetapi tanpa ada masa depan.

Sementara itu, Presiden FSP2KI Hamdani menyatakan bahwa RUU Cipta kerja juga mengancam hilangnya cuti berbayar, termasuk hak-hak yang mengikuti cuti melahirkan yang begitu penting bagi kesehatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Perwakilan FBTPI, Salman mengatakan pihaknya merasa tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi penuh membahas dan memperdebatkan RUU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, Omnibus Law harus dihentikan dan diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir, ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,” kata dia.

Baca juga: Menurut Menko Airlangga, Ini Segudang Manfaat RUU Cipta Kerja untuk Rakyat

Sementara itu, Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, jika RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU, maka akan berpotensi melanggar tafsir konstitusi. Terutama dalam subklaster ketenagalistrikan. Sebab kata dia, putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja.

Kuncoro menilai RUU Cipta Kerja akan bertentangan dengan UUD 1945 NRI Pasal 33 ayat (2).  Sebab kata dia, tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi orang banyak bisa tidak lagi dikuasai negara.

Selain itu, RUU Omnibus Law dinilai akan menciptakan ancaman terbukanya kemungkinan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia untuk dieksploitasi oleh korporasi swasta/profit. Tanpa aturan yang jelas, lingkungan dan alam Indonesia hanya akan dijadikan peluang bisnis untuk mencapai keuntungan semata.

Baca juga: Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya

Beberapa serikat pekerja tersebut mengtakan mendapat dukungan penuh di tingkat internasional. Sibebutkan, BWI, IUF, Industri All, ITF dan PSI yang mewakili lebih dari 110 juta anggota di dunia siap untuk melakukan perlawanan bersama-sama menolak Omnibus Law dan menyerukan 5 hal sebagai berikut:

1. Menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, apalagi mengesahkannya menjadi undang-undang.

2. Memastikan bahwa UU No. 13/2003 tidak boleh diubah atau dikurangi. Kalaupun ada penguatan hanya sebatas pada fungsi pengawasan pelatihan, pendidikan dan sebagainya sehingga akan sesuai dengan kondisi sekarang.

3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

4. Memastikan pasal-pasal di dalam sub-klaster Ketenagalistrikan yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan lagi dalam RUU Cipta Kerja.

5. Mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com