Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cpta Kerja, Menteri LHK: Tidak Benar Terjadi Kemunduran Perlindungan Lingkungan

Kompas.com - 07/10/2020, 21:24 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirubahnya berbagai ketentuan mengenai analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Tidak sedikit pihak menilai hal tersebut berpotensi memperkeruh kondisi lingkungan nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah dengan tegas pernyataan tersebut.

Menurut dia, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.

“Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindugnan lingkungan, tidak benar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Lebih lanjut, Siti menegaskan, tidak ada perubahan prinsip maupun konsep mengenai Amdal.

Amdal masih menjadi dokumen yang diwajibkan bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi, sebagaimana tercantum di Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya, kenapa? Karena dia harus disederdehanakan supaya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini,” tutur Siti.

Perubahan terjadi di dalam Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang semula hanya menyebutkan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Sementara dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur dengan lengkap pelaksanaan uji kelayakan lingkungan hidup.

“Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” ucap Siti.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com