Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Izin Lingkungan Dihapus, Menteri LHK : Sebetulnya Bukan Dihapus, Tetapi…

Kompas.com - 07/10/2020, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai perubahan aturan yang tertuang dalam klaster lingkungan hidup Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya terkait penghapusan aturan kepemilikan izin lingkungan.

Sebelumnya, dalam UU Pasal 40 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 40 tersebut dihapus.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, izin lingkungan bukan lah dihapuskan, melaikna diintegrasikan langsung dengan izin usaha.

“Undang-Undang ini juga sebetulnya bukan menghapus izin lingkungan, tetapi mengintegrasikan izin lingkunagn kepada izin berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, dengan ketentuan baru tersebut, selain meringkas proses perizinan usaha juga semakin memperkuat proses penegakan hukum.

Pasalnya, menurut dia, dalam aturan yang lama, apabila izin lingkungan dicabut, pelaku usaha masih dapat menjalankan bisnisnya.

“Sekarang lebih kuat, kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan, karena dia menjadi dasar perizinan berusaha lalu digugat perizinan berusahanya karena ada maslah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” ujar Siti.

Dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja juga menyebutkan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.

“Oleh karena itu tidak benar bahwa dikatakan Undang-Undang ini melemahkan lingkungan,” ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com