SUATU pagi saya menerima pesan dalam salah satu WAG, dari seorang sahabat pelaku bisnis yang merasa bersukur berkenaan telah diputuskannya UU Cipta Kerja oleh DPR yang disebutkan sebagai sebuah terobosan yang luar biasa sepanjang sejarah Indonesia.
Saya kebetulan tidak mengetahui benar tentang UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law. Samar-samar sebenarnya pernah juga mengikuti tentang bagaimana upaya pemerintah belakangan ini yang sangat bersemangat dalam mencari cara untuk menembus barikade birokrasi pada urusan perijinan dalam berusaha dan atau ber-investasi di negeri ini.
Dalam bahasa yang digunakan Presiden disebut sebagai Reformasi Struktural dan Mempercepat Transformasi Ekonomi. Hal yang sudah menjadi rahasia umum tentang betapa sulitnya mengurus ijin usaha yang tidak hanya peraturannya yang banyak dan tumpang tindih akan tetapi juga “cara” pelayanan dilapangan yang sering dikeluhkan sebagai “menyebalkan”.
Tidak perlu memberikan bukti tentang hal ini, karena sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar di permukaan adalah menyangkut masalah perijinan. Di sisi lainnya pemerintah justru berteriak-teriak penuh semangat mengundang investor untuk berusaha di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kemudian adalah Omnibus Law ini. Langkah strategis untuk menembus barrier dari kekakuan birokrasi dalam soal perijinan berusaha.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya
Masalah yang muncul kemudian adalah terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja. Tidak hanya sekedar penolakan akan tetapi diikuti dengan terjadinya kerusuhan luar biasa berupa demo merusak sarana publik dan fasilitas umum seperti yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Sebagai orang awam yang tidak banyak terlibat dalam politik dan bisnis, terus terang saya menjadi bingung tentang apa sebenarnya yang terjadi.
Lebih bingung lagi, karena baru saja petang hari tadi ada cuplikan wawancara pada beberapa televisi antara pihak berwajib dengan salah satu demonstran yang menggambarkan jelas sekali betapa sang demonstran benar-benar tidak tahu apa isi UU Cipta Kerja akan tetapi mati-matian ikut berdemo.
Dia hanya memahami beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang “katanya” merugikan buruh harian. Pemahaman itupun ia peroleh hanya dari “katanya” teman-temannya.
Sampai di sini maka dengan mudah dapat diperoleh kesimpulan sederhana yaitu bahwa UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang konon bertujuan untuk memudahkan investor dalam berusaha dan membantu dalam membuka peluang kerja belum tersosialisasikan dengan baik ke segenap lapisan masyarakat sesuai apa yang diinginkan pemeritah.
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.
Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.
Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.