Dalam penjelasannya Presiden mengatakan sebagai telah terjadi adanya “Disinformasi dari Substansi “ tentang Omnibus Law ini.
Bila dilihat lebih jauh lagi, dengan memperhatikan beberapa pihak yang menolak adalah berasal dari berbagai kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpengetahuan luas, maka selain belum tersosialisasikan dengan baik, mungkin pula Omnibus Law ini pun belum secara luas didiskusikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan sederhana ini sangat mudah dipahami akan tetapi dipastikan akan sangat sulit untuk dapat dilakukan. Tidak mudah untuk mensosialisasikan sekaligus tidak mudah pula mendiskusikan dengan berbagai pihak agar dapat memuluskan ide cemerlang untuk dapat di implementasikan.
Sangat tidak mungkin untuk memperoleh kesepakatan dari sedemikian banyak pihak yang kepentingannya berbeda-beda. Menjadi lebih tidak mudah lagi, karena akhir-akhir ini sudah tersusun beberapa front yang mengajak banyak orang menentang berbagai kebijakan pemerintah yang sah, dengan dalih tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sialnya lagi, entah kebetulan atau kesalahan, proses menuju pengesahan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini dilakukan di tengah-tengah badai pandemi covid-19 yang tengah berlangsung meriah. Meriah dalam pengertian grafis angka penyebaran covid-19 tengah menanjak naik.
Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.
Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.
Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini
Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk melakukan tindakan yang anarkis.
Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.
Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.
Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh alasan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.
Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.
Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.