Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

Kompas.com - 11/10/2020, 07:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagi pihak yang memang banyak kecenderungan mencurigai kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini, maka dengan mudah berpendapat sangat negatif. Mereka pasti memunculkan kecurigaan bahwa pengesahan Omnibus Law dengan sengaja dilakukan ditengah kerepotan banyak orang dalam menghadapi Covid-19 sehingga dipahami sebagai aji mumpung.

Aji mumpung dalam arti bahwa tidak mungkin ada yang akan turun kejalan untuk berdemo menentangnya.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Sebuah kecurigaan yang agak masuk akal dan dengan mudah dapat dijadikan senjata untuk dapat dengan mudah pula menghasut orang berdemo. Intinya memang ada pihak tertentu yang telah memanfaatkan momentum pengesahan UU Cipta Kerja untuk melakukan tindakan yang anarkis.

Sebab apabila tidak setuju dengan UU Cipta Kerja siapa saja dapat dan berhak mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah mekanisme penolakan yang tersedia dengan cara-cara mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itulah proses Pengesahan UU Cipta Kerja yang kelihatan isi dan maksudnya agak kurang tersosialisasikan dengan baik di masyarakat luas, sekaligus kelihatan juga agak kurang didiskusikan dengan berbagai kalangan cerdik pandai lainnya, serta kurang beruntung karena diluncurkan pada waktu yang agak kurang tepat.

Proses pengesahan UU Cipta Kerja, tanpa disadari ternyata telah menciptakan peluang bagi kelompok yang bertujuan destruktif memperoleh alasan untuk bergerak. Demikianlah, maka Undang-undang Cipta Kerja pada realitanya telah menciptakan kerusuhan.

Adalah jauh lebih mudah menggunakan ASN untuk dikerahkan dalam membantu sosialisasi UU yang mempunyai dampak besar di masyarakat dibanding dengan mengerahkan TNI Polri untuk meredam sebuah kerusuhan yang anarkis.

Mudah-mudahan kita semua dapat bersatu, bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tindakan yang penuh kearifan. Hal ini sangat diperlukan mengingat kita tengah berhadapan dengan tantangan yang lebih besar yaitu wabah Pandemi Covid 19. Kita semua pasti berharap yang terbaik untuk kejayaan Indonesia Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com