Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2020, 07:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya, peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk sistem perpajakan.

Baca juga: Setoran Pajak dari Netflix dkk Diprediksi Bisa Capai Rp 2,1 Triliun

Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.

Dalam catatan Kemenkeu, UMKM pun punya kontribusi terbesar dalam hal porsi produk domestik bruto (PDB) berdasarkan besaran pendapatan usaha.

Misalnya, pada tahun 2018, besaran pendapatan usaha mikro mencapai 37,77 persen, usaha kecil 9,6 persen, usaha menengah 13,7 persen, dan usaha besar 38,93 persen.

Akan tetapi, kata Febrio, total belanja perpajakan untuk UMKM terus meningkat. Pada tahun lalu, estimasi belanja perpajakan UMKM sebesar Rp 64,6 triliun baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Kendati demikian, Febrio belum bisa memastikan skema reformasi pajak UMKM mana yang akan dirompak antara mengubah pengenaan PPh Final atau threshold UMKM.

Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki

“Ini yang ke depan harus kita pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama. Karena harapannya 2020 ini meski tax ratio tertekan, tapi bisa pulih dan meningkat pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Febrio.

Di sisi lain, Febrio menambahkan, mekanisme PPh Final UMKM menyumbang alasan rendahnya penerimaan pajak selama ini. Dampaknya, defisit anggaran akan semakin tinggi, sehingga negara harus menambah utang karena belanja yang terus meningkat.

“Utang yang tinggi artinya suku bunga tinggi dan ini tidak sehat untuk ekonomi kita. Perlu ada domestic resource mobilization. Resource domestik perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri,” ujar Febrio.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com