Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Winda Earl di Maybank

Kompas.com - 09/11/2020, 13:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Adapun pihak Maybank Indonesia ingin masalah tersebut diselesaikan di pengadilan. Advokat kondang Hotman Paris didapuk menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Baca juga: Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Dirangkum dari pemberitaan Tribunnews, Senin (9/11/2020), kasus raibnya duit simpanan milik atlet eSport tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.

Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.

Winda Earl lantas menyetorkan uang senilai Rp 20 miliar, rinciannya untuk rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya Floretta sebesar Rp 5 miliar.

Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.

Baca juga: Maybank Sewa Hotman Paris Hadapi Kasus Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.

Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank. Namun, korban menilai respons bank justru dianggap tidak memiliki iktikad baik. Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut disita.

Baca juga: Dana Rp 20 MIliar Milik Nasabah Maybank Raib, Ini yang Dilakukan OJK

Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya. Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia, Hotman Paris, menyebut kasus raibnya uang tabungan Winda Earl bukan kasus penggelapan dana nasabah biasa.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com