Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Akan Naik, Ini Detailnya

Kompas.com - 12/11/2020, 05:42 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dengan adanya tarif terintegrasi tersebut, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan besarannya berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan pada 2019.

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berbayar Pada 10 November

Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Heru dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :

Baca juga: Tol Semarang-Demak Seksi II Ditargetkan Rampung Pada Maret 2022

Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.

Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.

Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.

Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, tarif baru ini akan diberlakukan sebelum 12 Desember 2020.

"Kami pastikan sebelum 12 Desember 2020 kami bisa berlakukan," kata Endra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com