JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia selaku Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menetapkan perubahan waktu pelaporan transaksi efek, yang mulai berlaku pekan depan, Senin (16/11/2020).
"BEI menetapkan perubahan waktu pelaporan transaksi efek yang sebelumnya Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB menjadi Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB," kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indoneaia, Yulianto Aji Sadono melalui siaran pers, Jumat (13/11/2020).
Penyesuaian waktu perdagangan ini menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 3 November 2020 terkait dengan Normalisasi Waktu Pelaporan di PLTE.
Baca juga: BEI Cetak Rekor Frekuensi Transaksi Harian Tertinggi
Selain itu, penyesuaian waktu tersebut juga sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia terkait upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, di mana BI juga menetapkan jadwal baru untuk kegiatan operasional layanan publik jelang akhir tahun.
Sebagai informasi untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS) tidak berubah, yakni Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Untuk perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP), Senin sampai Jumat terjadwal dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.