Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Bunga Penjaminan 50 Bps Sekaligus, Ini Alasan LPS

Kompas.com - 24/11/2020, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan kembali menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 basis poin (bps) di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sedangkan untuk valuta asing, penurunan sebesar 25 bps di bank umum.

Penurunan tingkat bunga penjaminan 50 bps sekaligus ini tak biasa. Umumnya, LPS hanya menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps.

Baca juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 50 Bps

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps mengejar penurunan suku bunga acuan BI-7DRR yang telah turun sebanyak 5 kali sepanjang 2020.

"Bank sentral sudah lebih dulu turun sementara kita agak lambat. Kami baru menurunkan (tingkat bunga penjaminan) di September lalu. Itupun masih mengejar, bank sentral turunkan lagi (suku bunga acuannya)," kata Purbaya dalam konferensi pers pengumuman hasil RDK November, Selasa (24/11/2020).

Purbaya menuturkan, LPS tidak mau menjadi "bank sentral kedua" yang menghalangi transmisi kebijakan moneter dari BI.

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya akan terus-menerus menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Dia akan melihat kondisi perekonomian dan indikator yang mendukung penurunan bunga penjaminan.

Misalnya pada penurunan tingkat bunga penjaminan kali ini, LPS melihat tren penurunan suku bunga pasar yang masih berlanjut sepanjang 2020.

"Kebetulan ini semua didukung oleh data-data lain, seperti (tren) suku bunga pasar sehingga memberi ruang kepada kita untuk melakukan hal tersebut (menurunkan bunga penjaminan 50 bps)," ucap Purbaya.

Berdasarkan pengamatan LPS, suku bunga pasar simpanan rupiah menurun sebesar 16 bps menjadi 3,76 persen pada periode observasi 16 Oktober-17 November 2020.

Baca juga: Capai 44 Miliar Dollar AS, Ekonomi Digital RI Peringkat Teratas di Asia Tengara

Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valuta asing pada tanggal 12 Oktober - 17 November 2020 menurun 5 bps menjadi 0,44 persen.

"Ke depan, kita akan melihat bagaimana kebijakan bank sentral maupun otoritas yang lain. Kami akan adjust. Kami langkahnya amat bersinergi dengan bank sentral, OJK, dan penguasa fiskal," sebut Purbaya.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menambahkan, suku bunga pasar diturunkan karena tingkat persaingan antar bank BUKU sudah mereda, sejalan dengan tekanan likuiditas pada bank kecil juga relatif mereda.

"Kita harapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam penurunan suku bunga kredit oleh bank, sehingga kita mengharapkan ada demand kredit dari korporasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021.

Sehubungan dengan penurunan tingkat bunga, maka bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com