Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Bea Cukai: Rokok Ilegal dari Tahun ke Tahun Berhasil Ditekan

Kompas.com - 23/12/2020, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019. Artinya, setiap hari, pihaknya melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia.

"Dilihat dari jumlah batangnya, kami telah melakukan penindakan sebanyak 384 juta batang. Kami bicara law enforcement-nya, rokok ilegal dari tahun ke tahun berhasil ditekan. Trennya dari 12 persen menjadi 4,9 persen," ujar dia dalam webinar virtual Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Solusi atau Simalakama, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Riset Nielsen: Transaksi Harbolnas 2020 Capai Rp 11,6 Triliun

"Jelas kalau dilihat dari tahun 2018, jelas baik karena bisa ditekan dari 7 persen menjadi 4,9 persen. Tetapi, kalau dilihat dari hasil survei internal Bea Cukai 2019, itu menunjukkan peningkatan dari 3 persen menjadi 4,9 persen," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 12,5 persen. Pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

Baca juga: Mau Liburan Tahun Baru Saat Pandemi? Persiapkan Ini Agar Tidak Menyesal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com