Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, Ditjen Pajak Kembalikan Rp 26,7 Triliun ke Wajib Pajak sepanjang 2020

Kompas.com - 11/01/2021, 19:01 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas pajak dikabarkan kalah dalam beberapa kasus sengketa dengan wajib pajak baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pemerintah harus mengembalikan atau merestitusi pajak setelah putusan dinyatakan sebagai hak wajib pajak.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/1/2021), membeberkan realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9 persen dari realisasi di tahun 2019 senilai Rp 23,79 triliun.

Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak itu, setara dengan 15,5 persen dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19 persen year on year (yoy).

Baca juga: Asosiasi Pilot Internasional Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi soal Insiden Sriwijaya Air SJ 182

Sebagai gambaran, berdasarkan data statistik Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 3 Maret 2020, total penyelesaian sengketa pajak di sepanjang tahun 2013 hingga 2019 sebanyak 69.518 sengketa.

Dari angka tersebut, 45,7 persen atau 31.818 sengketa, dimenangkan oleh wajib pajak dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan melihat realisasi restitusi secara keseluruhan, Fajry menyayangkan restitusi akibat upaya hukum masih mencatatkan pertumbuhan dua digit.

“Dalam konteks upaya hukum, masalahnya tak cuma data tapi kualitas sumber daya manusia (SDM) dari DJP. Jadi tak hanya bukti, terkadang dasar hukum maupun argumen dari DJP yang lemah,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (10/1).

Pada prinsipnya, wajib pajak misalnya pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi pajak apabila merasa membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya. Restitusi pajak umumnya berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: BEI Ingatkan Influencer Terkait Potensi Pelanggaran dan Tuntutan atas Endorse Saham

Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain, restitusi akibat upaya hukum, Ihsan menyampaikan realisasi restitusi dipercepat sebesar Rp 43,4 triliun, tumbuh 37,1 persen yoy. Kemudian, untuk restitusi yang berjalan normal sejumlah Rp 101,8 triliun, tumbuh 15,7 persen secara tahunan.

“Sepanjang tahun 2020, pertumbuhan tertinggi adalah atas restitusi dipercepat yang tumbuh hingga 37,11% seiring dengan meningkatnya pemanfaatan insentif fiskal,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/1).

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kalah di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan Rp 26,7 triliun ke wajib pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com