Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buat Sriwijaya Air Bila Tak Bayar Ganti Rugi Korban SJ 182

Kompas.com - 13/01/2021, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Sriwijaya Air wajib membayar uang ganti rugi terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membenarkan, sanksi yang diberikan kepada maskapai akan sesuai dengan Permenhub tersebut.

"Sesuai PM (Peraturan Menteri) 77 kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2. Bisa dicek di PM 77 pasal 26," kata Adita kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Jasa Raharja Telah Konfirmasi 42 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Mengacu pada aturan tersebut, maskapai bisa diberikan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal bila tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.

Sanksi administratif yang diberikan ada beberapa tingkatan. Tingkatan pertama, kementerian bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.

Bila maskapai masih tidak menaati, maka dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari. Bahkan maskapai bisa terancam dicabut izin usahanya.

"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," tulis pasal 26 ayat (3).

Baca juga: Harga Kedelai Impor Meroket, Ukuran Tempe Jadi Lebih Kecil

Kemudian di pasal 27, Dirjen juga akan melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab maskapai tersebut.

Dirjen pun dapat mengusulkan perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi ke dalam daftar hitam (blacklist) bila terbukti tidak melakukan pembayaran atau tidak sanggup membayar ganti kerugian sesuai kewajibannya.

Masih dalan aturan yang sama, besaran ganti kerugian atas korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Adapun penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com