Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Usul Insentif Penurunan Harga Gas Bagi Pelanggan Rumah Tangga

Kompas.com - 27/01/2021, 20:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengusulkan adanya insentif penurunan harga untuk gas bumi bagi pelanggan golongan rumah tangga.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, insentif penurunan harga jual gas telah dirasakan konsumen industri, dengan menikmati harga gas bumi di bawah 6 dollar AS per Milion British Thermal Unit (MMBTU).

“Penurunan harga gas di hulu. karena tadi di sektor industri tertentu saja 4 dollar AS per MMBTU,” ujar Suko, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Lewat Infrastruktur Pipa dan Non Pipa, PGN Optimalkan Penyediaan Gas untuk Industri

Suko menambahkan, pihaknya ingin insentif penurunan harga gas bisa dirasakan pelanggan rumah tangga melalui program PGN Sayang Ibu.

Saat ini, harga jual gas dari hulu untuk pelanggan rumah tangga sebesar 4,27 Dollar AS per MMBTU.

“Terakhir dukungan yang kami harapkan untuk PGN Sayang Ibu masalah rumah tangga gas hulunya 4,72 dollar AS. Kami harapkan harganya jadi 2 Dollar AS karena ini benar-benar ke rakyat," kata dia.

Terkait dengan program jaringan gas (jargas) hingga 2024, PGN menargetkan dapat membangun sekitar 1,2 juta sambungan rumah tangga.

Skema pendanaannya menggunakan dana APBN dan investasi mandiri PGN.

Baca juga: Alirkan Gas ke PT Trikasa Jaya Logam, PGN Perluas Pemanfaatan Gas di Industri

Sumber gas LNG dan CNG akan dioptimalkan agar dapat memenuhi kebutuhan gas di sektor rumah tangga, khususnya untuk skema jargas mandiri.

Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.

Realisasi penyerapan gas bumi hingga saat ini 240 Bilion British Thermal Unit per Day (BBTUD) baru sekitar 64,14 persen dari total alokasi yang diberikan PGN 374 BBTUD.

PGN berharap industri melalui Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi sesuai alokasi.

"Karena faktanya sampai hari ini temen-temen industri belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai alokasi," ucap dia.

Baca juga: PGN Gunakan Big Data untuk Tunjang Operasional Perusahaan

Suko juga meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa take or pay pasokan gas dari hulu.

Hal ini mengingat terjadi penurunan demand produsen yang menggunakan sumber gas perusahaan.

Kemudian ia juga meminta pemberian kompensasi secara cash khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja.

"Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis," tutupnya dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com