Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 04/02/2021, 15:29 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah (DTP).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dalam PMK tersebut dijelaskan, pekerja yang mendapatkan insentif PPH 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Dengan demikian, pemberi kerja, atau kantor tempat karyawan yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas tersebut ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

DJP menjelaskan, karyawan yang mendapatkan insentif akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Sebab, kewajiban pajaknya telah ditanggung pemerintah.

Sementara, bila perusahaan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua kantor cabang.

Baca juga: Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Berikut cara dan syarat karyawan bisa mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

1. Perusahaan mendaftarkan pada kantor pajak

2. Pegawai yang mendapat pembebasan PPh 21 adalah pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:

-Memiliki bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti terlampir dalam PMK (Ada 1.189 bidang usaha)

- Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

- Telah mendapat izin Kawasan Berikat atau izin PDKB

3. Memiliki NPWP

4. Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta atau Rp 16,5 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com