Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan

Kompas.com - 05/02/2021, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi properti mungkin tak sepopuler seperti asuransi jiwa maupun kesehatan. Padahal asuransi ini berfungsi untuk memberi perlindungan pada properti Anda.

Apalagi ketika terjadinya bencana alam, asuransi properti sangatlah dibutuhkan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga pernah memperkirakan nilai kerugian klaim musibah banjir pada properti dan kendaraan bisa mencapai Rp 1,15 triliun.

Head of Partnership Affinity, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Mariani Solihah membeberkan tips memilih asuransi properti dan kendaraan yang aman.

Baca juga: Angka Backlog Rumah Berpotensi Turun Jadi 4,5 Juta di Akhir 2030

"Tips pertama adalah pilihlah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Sebagai pemilik properti atau kendaraan, kita harus mengetahui terlebih dahulu aspek apa saja yang perlu kita lindungi. Selain itu, kita juga harus menetapkan anggaran yang dimiliki sesuai dengan kemampuan," ujarnya mengutip siaran persnya, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, apabila pengguna sudah mengetahui apa saja yang ingin dilindungi dan berapa biaya yang sanggup dibayarkan, pelanggan dianjurkan untuk mencari informasi asuransi sebanyak-banyaknya dan memilih yang paling mendekati kebutuhan.

Tips yang kedua adalah memilih perusahaan terpercaya. Dia bilang, saat ini jumlah perusahaan asuransi semakin banyak. Oleh sebab itu perlu dipastikan untuk memilih asuransi yang sudah diakui lembaga resmi dalam mengontrol dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Ingat, Sertifikat Tanah Lama Tidak Ditarik Meski Diganti Elektronik

Lalu tips yang ketiga adalah mengetahui kejelasan polis dengan baik. Menurut dia, pengguna asuransi cenderung tidak membaca polis dengan benar.

Padahal, dalam polis terdapat penjelasan terperinci mengenai apa saja yang dapat diklaim atau tidak. Selain itu, jangan ragu untuk bertanya apabila ada sesuatu yang kurang jelas sehingga tidak mengalami penolakan pada saat pengajuan klaim.

Sementara untuk asuransi kendaraan, Mariani menyarankan lebih baik lagi jika memilih perusahaan asuransi yang memiliki jaringan bengkel bersertifikat yang luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com