JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai pergantian sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik menyeruak. Sejumlah kekeliruan yang beredar di masyarakat mengikuti kabar itu pun tak dapat dielakkan.
Salah satu kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima. Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.
Apakah benar sertifikat lama akan ditarik?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.
Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.
Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat. Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.
Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan. Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.