Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati bilang, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.
Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat. Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Baca juga: Mengenal Sertifikat SPP-IRT yang Wajib Dimiliki Industri Rumahan
Lalu, bagaimana bila ada pihak yang ingin menarik sertifikat?
Jawabannya, perlu ditolak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil. Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.
Sofyan pun berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik. Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.
Baca juga: Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat, Jangan Dilayani!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.