Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan Satu Kanal, Apa Untungnya untuk Pekerja Migran Indonesia?

Kompas.com - 09/02/2021, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) akan bakal terlindungi. Terutama dari sisi kepastian pembayaran gaji bagi PMI.

Pasalnya, kata Ida, sistem pembayaran gaji kepada PMI sebelumnya tak pernah tepat waktu, malah kadang tak dibayarkan. Hal inilah yang membuat pemerintah ingin segera menerapkan SPSK pada akhir Februari 2021.

"Proses pembayaran gaji yang lama, itu tunai. Dan itu susah diawasi atau dimonitor. Yang baru, melalui bank yang pastinya bisa dilakukan monitor atau diawasi. Kasus pembayaran gaji, kalau dulu sistem yang lama sering tidak dibayar," katanya kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja yang ditayangkan secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Daftar 11 Miliarder Dunia yang Kaya Raya Berkat Bitcoin

Soal pembayaran gaji, lanjut dia, pihak pengguna/majikan nantinya akan diberikan tenggat waktu hingga paling lambat 2 minggu untuk menyalurkannya ke perusahaan yang mempekerjaan PMI dan telah bersertifikasi badan hukum.

"Kalau ketentuan yang baru, gaji dibayar paling lambat dua minggu setelah tanggal pembayaran. Jadi mundurnya hanya dua minggu," ujarnya.

Pelindungan lainnya adalah mengenai permintaan akan PMI yang harus melalui jalur pemerintah dan diseleksi terlebih dahulu.

"Job order, dulu enggak ada verifikasi dari pemerintah sekarang harus ada diversifikasi pemerintah. Joint committee dulu tidak ada, sekarang ada. Dispute Settlement (penyelesaian sengketa) dulu tidak jelas, tapi sekarang dengan sisem yang baru semakin jelas," kata Ida.

Baca juga: Kadin Siapkan Data Perusahaan yang Ikut Vaksinasi Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com