Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekuitas Negatif, 33 Emiten Dapat "Tato" dari BEI

Kompas.com - 24/02/2021, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 perusahaan tercatat (emiten) yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat tato atau notasi khusus E. Notasi khusus tersebut merupakan label yang disematkan bursa atas perusahaan dengan ekuitas negatif atas laporan keungannya.

“Sampai dengan saat ini terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang membukukan equitas negatif dan bursa telah memberikan notasi khusus E (Ekuitas Negatif),” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, Selasa (23/2/2021),

Adapun emiten - emiten dengan ekuitas negatif antara lain, Bakrie Sumatera Plantations (UNSP), PT Modern Internasional (MDRN), PT SLJ Global (SULI), PT Mahaka Media (ABBA), PT Dwi Guna Laksana (DWGL), PT Ratu Prabu Energi (RATU), PT Eterindo Wahanatama (ETWA), PT Alumindo Light Metal Industry (ALMI), PT Centex Tbk (CNTX), PT Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA), dan PT Asia Pacifics Fiber Tbk (POLY).

Kemudian, PT Tirta Mahakam Resources (TIRT), PT Intraco Penta (INTA), PT Exploitasi Energi Indonesia (CNKO), PT Wilton Makmur Indonesia (SQMI), PT Argo Pantes (ARGO), PT Global Teleshop, PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Steady Safe (SAFE), PT Zebra Nusantara (ZBRA), PT Capitol Nusantara Indonesia (CANI), PT Express Transindo Utama (TAXI), PT Itcsi Jasa Prima (KARW), dan PT Magna Investama Mandiri (MGNA).

Baca juga: Imbal Hasil Obligasi AS Turun, Rupiah Menguat Pagi Ini

Selanjutnya, PT First Indo American Leasing (FINN), PT Mitra, Investindo (MITI), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Leyand International (LAPD), PT Bakrie Telecom (BTEL), PT Siwani Makmur (SIMA), PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW), dan Mitra Investindo (MITI).

Nyoman menyebut, terkait dengan ekuitas negatif Perusahaan Tercatat, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.

“Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat,” jelas Nyoman.

Sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

“Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku,” tegas dia.

Baca juga: IHSG Pagi Ini Melaju di Zona Hijau

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com