CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia baru saja mengeluarkan aturan baru terkait publikasi media.
Platform digital seperti Facebook dan Google harus membayar kepada perusahaan media lokal bila akan menautkan konten berita pada feed berita atau kanal pencarian.
Dilansir dari CNBC, Kamis (25/2/2021) langkah tersebut diambil setelah sebelumnya pemerintah setempat memperkenalkan amandemen undang-undang yang diajukan. Undang-undang tersebut dikenal sebagai News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code.
Baca juga: Bandara Internasional Yogyakarta Mulai Gunakan GeNose Pada 1 April
Facebook juga mengumumkan pada Senin (22/4/2021) bakal mengembalikan laman berita dari media Australia. Sebelumnya, media sosial tersebut sempat menutup akses dari konten berita asal Negeri Kanguru bentuk sebagai bentuk perlawanan atas undang-undang yang diajukan.
"Kami percaya aturan baru ini akan mendukung sektor berita dan kepentingan publik yang beragam dan berkelanjutan di Australia," jelas Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher melalui Twitter.
Sementara itu, Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan, undang-undang tersebut bisa membantu menyetarakan persaingan usaha. Selain itu, undang-undang tersebut dibuat untuk memastikan media Australia bisa mendapatkan bayaran dari konten original yang mereka buat.
Baca juga: Ada PPKM Mikro, Jumlah Penumpang Garuda Indonesia Kembali Anjlok
"Ini merupakan batu pijakan yang signifikan. Aturan ini akan membantu menyetarakan persaingan dan memberi kesempatan bagi media Australia untuk mendapatkan bayaran dari konten original mereka," jelas Frydenberg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.