Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM 0 Persen Mulai Berlaku, Ini Sederet Jenis Mobil dan Alasan Pemberian Insentif Diskon Pajak

Kompas.com - 01/03/2021, 09:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini, Senin (1/2/2021). Diskoin pajak ini akan membuat harga mobil baru menjadi lebih murah.

Pemberian insentif pajak berlangsung selama 9 bulan ke depan yakni Maret-November 2021. Di mana akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.

Pada tahap pertama (Maret-Mei) besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen, lalu sebesar 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan sebesar 25 persen di tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang dikenakan insentif pajak adalah mobil baru dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Baca juga: Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank

Pemerintah menetapkan kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen. Terdapat 115 jenis komponen yang masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.

Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dengan demikian, ada 21 jenis mobil dari beragam merek yang bisa mendapatkan diskon pajak tersebut. Terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush, dan Toyota Raize.

Lalu Daihatsu Xenia, Daihatsu Gran Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, dan Nissan Livina.

Kemudian ada Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL-7, serta Wuling Confero.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Alasan dan target pemberian insentif PPnBM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pemerintah tengah berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, salah satunya melalui industri manufaktur. Sektor ini berkontribusi terbesar pada PDB Indonesia mencapai 19,88 persen.

Adapun Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi paling besar. Oleh sebab itu, dinilai perlu untuk memberikan relaksasi PPnBM guna mendorong produksi dan penjualan industri otomotif.

Airlangga menyakini, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021) lalu.

Dia menjelaskan, dengan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diperhitungkan akan terjadi peningkatan produksi mobil mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif tersebut juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com