Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esemka Tak Masuk Daftar Mobil Bebas Pajak PPnBM

Kompas.com - 01/03/2021, 17:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan mulai memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. PPnBM mobil sudah mulai berlaku per Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Desember 2021.

Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani

Selain itu, PPnBM mobil baru hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low, low cost green car atau LCGC, dan mobil kelas sedan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon tarif PPnBM mobil baru. 

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Resmi Bebaskan Pajak PPnBM Mobil Baru

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Agus dalam keterangannya, Senin (1/3/2021). 

Di dalam Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” lanjutnya.

Baca juga: Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih Nendang

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com