Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih "Nendang"

Kompas.com - 01/03/2021, 17:26 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan stimulus pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat jenis tertentu mulai hari ini, Senin (1/3/2021).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kebijakan relaksasi pajak yang berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2 itu diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pasalnya, industri otomotif yang telah terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19, merupakan salah satu sektor utama pendongkrak perekonomian nasional.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

“Peranan industri otomotif dan pendukungnya bagi perekonomian sangat besar, menyumbang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja dan juga berkontribusi rata-rata Rp 700 triliun ke PDB (produk domestik bruto),” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Senin.

Dengan diterapkannya stimulus yang berlaku secara bertahap hingga Desember mendatang itu, Agus memproyeksikan akan ada penambahan penjualan mobil hingga 81.000 unit.

“Ini untuk mendorong agar pemulihan ekonomi melalui industri berjalan lebih cepat, nendang kalau istilahnya,” ujar dia.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sektor otomotif menerima pukulan telak dari pandemi Covid-19, dimana hal tersebut terefleksikan dengan anjloknya produksi dan penjualan mobil hingga hampir mencapai 50 persen sepanjang tahun lalu.

“Ini kondisi terburuk sejak 2008,” ucap dia.

Baca juga: Produksi Naik Tipis, Dorong Harga Beras Stabil di 2020

Sebagai informasi, relaksasi PPnBM akan diberlakukan untuk 21 tipe mobil yang dijual di dalam negeri.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com