JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Sri Mulyani kali ini memberikan keringanan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah baik tapak maupun susun dengan nilai maksimal Rp 2 miliar ditanggung pemerintah.
Artinya, pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar dibebaskan dari membayar PPN. Selain itu, untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberi diskon PPN 50 persen.
Aturan tersebut berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil Berlaku Hari Ini, Saham-saham Otomotif Menguat
"Jadi tujuannya adalah untuk stimulus orang untuk segera membuat keputusan pembelian rumah baik tapak dan rusun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Bendahara Negara itu menjelaskan, insentif tersebut hanya diberikan terhadap pembelian rumah yang sudah harus diserahkan secara fiisik pada periode pemberian insentif.
Artinya, harus berupa rumah baru yang sudah tersedia di pasar.
"Jadi betul-betul rumah baru, yang merupakan rumah tapak atau rumah susun yang sudah selesai dan siap huni," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, insentif juga hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah baik tapak maupun susun untuk satu orang. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
"Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: DP KPR Rumah Nol Rupiah Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.