Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Suntik LPI Rp 60 Triliun Tahun Ini

Kompas.com - 22/03/2021, 14:28 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana kembali menambah modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) pada tahun ini. Kali ini, pemerintah akan menambah modal sebesar Rp 60 triliun ke LPI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, lembaga yang dibentuk sebagai alternatif pembiayaan program pemerintah itu telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 15 triliiun, melalui anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2020.

"Tahun 2021 dipersiapkan tambahan sebesar Rp 60 triliun," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Ini Alasan Indonesia Terus Impor Daging Sapi Meski Populasinya Banyak

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, LPI saat ini tengah mencari calon investor yang potensial agar dapat menanamkan modalnya di lembaga tersebut.

"Pemerintah telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis," ujarnya.

Melalui hal-hal tersebut, LPI diharapkan dapat segara menjalankan tugasnya untuk membantu pemerintah melaksanakan program-program pembangunan prioritas.

"Diharapkan kuartal pertama Indonesia Investment Authority bisa lebih merealisasikan kegiatannya," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, modal awal dari pemerintah menjadi penting bagi LPI, sebab operasional lembaga ini tidak dapat dijalankan secara abstrak.

"Tetapi sudah ada dalam bentuk modal tunai, share serta potensial proyek yang dapat dijadikan transaksi investasi," katanya.

Baca juga: Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com