JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan mogok di tengah jalan tentu tidak mengenakan dan tak diinginkan siapa pun. Namun jika sampai hal itu terjadi, maka sebaiknya pengguna kendaraan menggunakan jasa derek resmi yang disediakan operator jalan tol.
Pengguna tol dapat menggunakan jasa derek resmi untuk menarik kendaraan hingga pintu keluar tol terdekat, bahkan juga bisa diantar ke bengkel yang diinginkan.
BUMN operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menyediakan jasa derek resmi untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.
"Pernah mengalami kendala di jalan Tol, tapi bingung harus bagaimana? Jika kamu mengalami kendala di Jalan Tol Jasa Marga, kamu gak perlu bingung, Kawan JM!" tulis akun instagram resmi Jasa Marga, @official.jasamarga seperti dikutip pada Kamis (8/4/2021).
Baca juga: 7 Kota di Indonesia yang Dibangun Penjajah Belanda dari Nol
Jasa Marga menyarankan, bagi pengguna jalan tol yang mengalami permasalahan di atas, agar tidak menolak menggunakan fasilitas derek resmi.
Misalnya, pengendara beralasan menunggu jasa montir langganan datang.
Jika hal itu Anda lakukan, maka perilaku pengguna tol seperti disebutkan tersebut dapat mengganggu perjalanan atau membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
Akan tetapi, ada saja oknum derek yang memanfaatkan kepanikan pengendara serta ketidaktahuannya atas biaya derek untuk menaikkan tarif.
Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Agar tak tertipu biaya derek tol oleh oknum, Jasa Marga menegaskan tarif derek tol resmi adalah tak dipungut biaya alias gratis (tarif derek Jasa Marga).