Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Izin OJK, 360Kredi Janji Dorong Inklusi Keuangan

Kompas.com - 10/05/2021, 16:11 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform fintech lending 360Kredi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/D.05/2021.

CEO 360Kredi Edwin Kusuma mengatakan, dengan telah diterbitkannya izin usaha maka perusahaan dapat membantu upaya pemerintah untuk mendongkrak tingkat inklusi keuangan.

“Izin ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mengembangkan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia, tentu saja kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menyokong visi dan misi kami ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Barang Pelapak Asing Hilang dari Peredaran, Ini Penjelasan Shopee

Direktur Operasional 360Kredi Suhartono menyebutkan, pihaknya telah melalui berbagai proses yang diatur oleh OJK untuk mendapatkan izin operasional tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada OJK yang telah memberikan Izin usaha kepada 360Kredi sebagai penyelenggara Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan dan melewati proses yang panjang," tuturnya.

Lebih lanjut, Direktur Funding & Partnership 360Kredi Purnama Sutedi menyebutkan, izin OJK merupakan bentuk konsisten perusahaan dalam memberikan pinjaman yang aman kepada masyarakat.

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh 360Kredi dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para stakeholder," ucap Teddy.

Sampai saat ini, platform yang bergerak di bawah PT Inovasi Terdepan Nusantara itu, telah memiliki 200.000 pengguna.

Dengan adanya legalitas operasional, 360Kredi diharapkan mampu memberikan keamanan kepada para pengguna yang terdiri dari lender ataupun debitur.

Baca juga: Rombongan Pemudik Motor Terobos Pos Penyekatan, Ini Kata Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com