Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Catat 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada 6-10 Mei 2021

Kompas.com - 11/05/2021, 14:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 381.851 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada 6 Mei hingga 10 Mei 2021.

"Angka ini turun 33,0 persen dari lalu lintas normal sebesar 570.288 kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Distribusi kendaraan yang meninggalkan Jabotabek terbagi ketiga arah yakni sebesar 34,6 persen kendaraan menuju arah timur, 36,8 persen menuju arah barat, dan 28,6 persen menuju arah selatan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur mencapai 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4 persen dari lalin normal sebanyak 256.044 kendaraan.

Rinciannya, 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang.

Baca juga: Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 140.505 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka tersebut turun 22,1 persen dari lalin normal sebanyak 180.433 kendaraan.

Sementara kondaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan atau GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, atau turun sebesar 18,5 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal sebanyak 133.811 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah diterapkan sejak 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pengecualian perjalanan diberlakukan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi satu anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Menpan-RB: Gajinya Bisa Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com