JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, belum ada satu pun kapal ikan buatan luar negeri atau kapal ikan eks-asing beroperasi di Indonesia, meski pemerintah memang berencana membuka opsi tersebut.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pemerintah masih menunggu aturan teknis terkait perizinan tersebut.
Adapun aturan terkait operasi kapal ikan asing ini diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia
Selain terkait kapal ikan eks-asing, materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan, serta instalasi di laut.
KKP dalam hal ini masih perlu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
"Sampai saat ini belum ada satu pun izin kapal buatan luar negeri yang sudah diproses karena masih menunggu penyelesaian peraturan terkait," kata Wahyu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Wahyu menuturkan, pemberian izin kepada kapal ikan eks-asing akan mempertimbangkan potensi tangkap lestari di Laut RI.
Pemerintah, kata Wahyu, tak serta-merta memberikan izin operasi di seluruh wilayah laut.
Baca juga: KKP Lepasliarkan 21.000 Benih Lobster Sitaan Selundupan ke Vietnam
Kapal ikan ini hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, sedangkan teritori kedalaman laut yang lebih rendah akan diberikan kepada nelayan kecil.
Tak semua ZEEI dan laut lepas, pihaknya hanya mengizinkan kapal ikan eks-asing beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, WPP 572 Samudera Hindia dan Laut Sumatera, WPP 573 Laut Selatan Jawa, WPP 718, WPP 716, dan WPP 717.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.