Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kantongi Izin OJK, DanaRupiah Sudah Salurkan Pinjaman Rp 7,5 Triliun

Kompas.com - 28/05/2021, 14:56 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS. com - Perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending, PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mencatat telah menyalurkan pinjaman total sebesar Rp 7,5 triliun.

Hal itu dicatatkan DanaRupiah setelah setahun mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang OJK berikan kepada DanaRupiah sehingga perusahaan dapat terus bertumbuh dalam memberikan pembiayaan," Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Sementara terkait jumlah transaksi, DanaRupiah telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam (borrower) telah mencapai 2 juta orang.

Entjik mengatakan, angka pinjaman akan terus meningkat dengan Tingkat Keberhasilan Pengembalian dalam 90 hari (TKB 90) mencapai 100 persen atau seluruh pinjaman berstatus lancar.

Baca juga: BI Sebut Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Belum Sepadan

Ia berharap kinerja DanaRupiah dapat terus bertumbuh positif. Oleh karena itu, bertepatan dengan satu tahun memperoleh status berizin dari OJK, DanaRupiah menggelar acara "1st Anniversary Licensed by OJK".

Salah satu nasabah yang hadir, Annisa (23), seorang ibu rumah tangga, menceritakan bahwa DanaRupiah telah memudahkan dirinya dalam memperoleh pinjaman pendidikan untuk anaknya.

“Dengan latar belakang sebagai ibu rumah tangga, saya seringkali kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. DanaRupiah menjadi pilihan yang tepat bagi saya karena prosesnya cepat, mudah, dan bunga yang rendah,” kata Annisa.

Selain pinjaman untuk pelatihan dan pendidikan, DanaRupiah memiliki layanan pembiayaan personal dan produktif. Pinjaman produktif ditujukan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, petani serta untuk pendidikan. DanaRupiah juga menyediakan pinjaman edukasi khusus yang bekerja sama dengan startup pendidikan.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Indihome Via BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com