Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Pelanggan Listrik 450 VA yang Berhak Terima Subsidi

Kompas.com - 04/06/2021, 21:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan pemilahan data pelanggan 450 VA demi memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan final memang belum diambil namun pihaknya telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

"Jadi ini belum diputuskan, tapi kami sebagai pelaksana sudah siapkan data-datanya. Ini untuk kepentingan penyaluran subsidi yang tepat sasaran, pemerintah nggak punya niat untuk turunkan subsidinya," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Beli Tiket Penyeberangan di Batam dan Balikpapan Bisa Non-tunai

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pemadanan kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA sejatinya telah dilakukan sejak 2016 silam.

Namun, untuk memperbaharui data maka pemadanan dilakukan setiap tahunnya.

Adapun, untuk rencana perubahan skema subsidi ditahun 2022 mendatang, pemadanan data dilakukan dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Bob memastikan, pemadanan data yang tengah berlangsung diharapkan rampung pada akhir bulan ini.

"Kalau kita melihat, dari 24 juta pelanggan 450 VA, hanya 9,8 juta yang terdaftar pada DTKS. Kalau yang ada di DTKS artinya berhak," kata Bob. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Tarif Listrik Tak Akan Naik pada Kuartal III-2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dari 24 juta pelanggan listrik 450 VA, hanya 9,8 juta yang berhak terima subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com