JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, rencana penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada kuartal III-2021 dibatalkan. Artinya, besaran tarif listrik masih akan sama.
Sebelumnya, memang ada rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik sesuai keekonomian bagi pelanggan non subsidi, yang artinya tarif listrik bisa naik atau turun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif listrik sesuai keekonomian adalah hal yang sensitif, sebab harus menyeimbangkan antara pemulihan ekonomi nasional sekaligus melihat kekuatan APBN.
Baca juga: Dibangun Sejak 2015, Apa Kabar Proyek LRT Jabodebek Sekarang?
"Ini ada dua kutub yang harus diseimbangkan. Ini enggak mudah, semua kebijakan ada plus minusnya. Jadi kami ambil keputusan, arahannya di kuartal III-2021 belum dapat dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam menentukan tarif kelistrikan sejumlah parameter harus dilihat secara objektif. Seperti harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia, harga batu bara domestik, kurs, inflasi, dan lainnya.
Sebelumnya, Rida memang sempat menyampaikan rencana pemerintah mengubah skema penghitungan tarif listrik guna menekan beban APBN.
Sebab, sejak 2017 pemerintah memberlakukan tarif listrik yang tidak berubah, meski harga bahan bakar dan kurs dollar AS terus bergerak.
Baca juga: Pemerintah akan Pangkas Jumlah Pelanggan 450 VA yang Terima Subsidi Listrik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.