Selama ini, selisih antara harga keekonomian dan tarif listrik yang dibayarkan pelanggan, ditanggung oleh pemerintah dengan APBN melalui skema kompensasi ke PLN. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021) lalu.
Saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan non-subsidi atau penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik 42 juta pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi.
Berdasarkan penghitungan pemerintah, jika mengikuti harga keekonomian, maka kira-kira tambahan biaya listrik yang harus dibayar pelanggan sekitar Rp 18.000-Rp 101.000 per bulan.
"Namun ini juga sesuai dengan golongannya, dari yang 900 VA sampai yang 3.300 VA. Seperti untuk RT (rumah tangga 900 VA) naiknya 18.000 per bulan dan seterusnya (sesuai golongan)," jelas Rida.
Baca juga: Stimulus Diskon Listrik Dihentikan Mulai Juli 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.