Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/06/2021, 18:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyebutkan, sebanyak 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun, menurut dia, pinjol ilegal sangat sulit untuk diberantas.

Lantaran situs-situs pinjol ilegal tersebut melakukan beragam cara untuk tetap eksis dan membuat masyarakat atau peminjam tetap dapat mengakses.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK

Tongam pun memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal agar perlu diketahui oleh semua masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal, yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian mudah meminjam hanya dengan modal KTP dan foto diri, jadi pinjaman. Makanya saya katakan juga, kalau hantu pun punya KTP bisa pinjam juga di pinjol ini," kata Tongam secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ciri berikutnya, pinjol kerap meminta akses izin seluruh kontak di gawai para peminjam dana.

"Mereka selalu mengizinkan meminta data dan kontak di HP dapat diakses. Nah ini yang menjadi malapetakanya. Jadi, kekuatan pinjol ilegal adalah kontak di HP, kekuatannya di situ. Oleh karena itu, masyarakat kita selalu mengizinkan untuk dimintai kontak HP itu," lanjut Tongam.

Pinjol ilegal kerap memberikan pinjaman tidak sesuai dengan kesepakatan kepada para peminjam.

Baca juga: OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Mulai dari dana yang dipinjam, bunga pinjaman yang kerap berubah, hingga jangka waktu perjanjian pengembalian dana pinjaman.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal? Sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600.000. Bunganya yang dijanjikan 0,5 persen per hari, menjadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari," papar dia.

Mirisnya lagi, kata Tongam, cara penagihan kepada masyarakat yang meminjam kerap berlaku kasar.

Bahkan, tak jarang mengintimidasi peminjam, melecehkan, dan cara-cara tak beretika lainnya.

"Mengenai pinjol ilegal ini, kita selalu melihat dari dua sisi, sisi pelaku dan sisi peminjam. Dari kemajuan teknologi berkembang pesat ini sangat mudah situs, web, aplikasi, membuat medsos untuk menawarkan pinjaman ilegal," ujar dia.

Baca juga: Ini Daftar 131 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin.

Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.

OJK menyatakan, keenam.pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com